Checklist Wajib Sebelum Menandatangani Kontrak dengan Jasa Kontraktor Tambang

Checklist Wajib Sebelum Menandatangani Kontrak dengan Jasa Kontraktor Tambang

Momen penandatanganan kontrak dengan jasa kontraktor tambang adalah puncak dari proses seleksi yang panjang. Namun, ini juga merupakan titik paling kritis. Kesalahan kecil atau kelalaian dalam meninjau isi kontrak dapat menimbulkan sengketa, kerugian finansial, dan hambatan operasional di kemudian hari.

Jangan biarkan euforia karena telah menemukan “mitra yang tepat” membuat Anda terburu-buru. Gunakan checklist ini sebagai panduan akhir untuk memastikan setiap aspek penting telah tercover dan kepentingan perusahaan Anda terlindungi sepenuhnya.

Tandai setiap poin di bawah ini sebelum Anda membubuhkan tanda tangan.

Bagian 1: Verifikasi Legalitas dan Dokumen Administrasi

Ini adalah fondasi dari kontrak Anda. Pastikan semua dokumen legal terlampir dan valid.

  • [ ] Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP): Periksa kembali validitas IUJP kontraktor melalui portal ESDM. Pastikan jenis jasa yang tertera di izin sesuai dengan pekerjaan yang akan dikontrakkan.
  • [ ] Akta Perusahaan dan NPWP: Pastikan nama perusahaan, alamat, dan data dalam kontrak sama persis dengan yang tertera di akta pendirian dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • [ ] Kewenangan Penandatangan: Verifikasi bahwa orang yang akan menandatangani kontrak dari pihak kontraktor adalah direktur atau pihak yang memiliki kuasa sah sesuai anggaran dasar perusahaan. Jika diwakilkan, pastikan ada surat kuasa yang valid.

Bagian 2: Rincian Teknis dan Ruang Lingkup Pekerjaan

Ambiguitas dalam ruang lingkup pekerjaan adalah sumber utama sengketa. Pastikan semuanya terdefinisi dengan sangat jelas.

  • [ ] Definisi Detail Pekerjaan: Apakah kontrak merinci secara spesifik pekerjaan yang harus dilakukan? (Contoh: pengupasan lapisan tanah pucuk (top soil), pemindahan overburden, penggalian batu bara, pengangkutan ke stockpile).
  • [ ] Target Produksi: Apakah target (misalnya, volume dalam BCM atau ton per bulan) disebutkan dengan jelas? Sertakan juga metode pengukuran yang disepakati bersama.
  • [ ] Spesifikasi Peralatan: Apakah kontrak mencantumkan jumlah dan jenis unit alat berat yang akan digunakan untuk proyek Anda? Ini penting untuk memastikan kapasitas kerja sesuai target.
  • [ ] Lokasi Kerja: Apakah batas-batas area kerja (koordinat atau peta) didefinisikan dengan jelas untuk menghindari tumpang tindih atau pekerjaan di luar area yang disepakati?
  • [ ] Standar Kualitas & HSE: Apakah kontrak mereferensikan standar kualitas kerja dan prosedur Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (HSE) yang harus dipatuhi?

Bagian 3: Aspek Komersial dan Finansial

Kejelasan finansial akan menghindarkan Anda dari biaya tak terduga dan perselisihan pembayaran.

  • [ ] Skema Harga: Apakah skema harga sudah final dan jelas? (Contoh: per BCM, per ton, atau biaya sewa per jam).
  • [ ] Rincian Biaya Tambahan: Periksa klausul mengenai biaya yang mungkin timbul di luar harga utama. Apa saja yang termasuk dan tidak termasuk? (Contoh: biaya bahan bakar, mobilisasi/demobilisasi alat, upah lembur).
  • [ ] Jadwal dan Termin Pembayaran: Kapan tagihan akan diajukan? Kapan jatuh tempo pembayaran? Apa saja dokumen pendukung yang diperlukan untuk penagihan (misalnya, berita acara opname atau timesheet)?
  • [ ] Denda dan Penalti: Periksa klausul mengenai denda. Apa konsekuensi jika kontraktor gagal mencapai target? Sebaliknya, apa konsekuensi jika Anda terlambat melakukan pembayaran? Pastikan klausul ini adil bagi kedua belah pihak.
  • [ ] Pajak: Apakah sudah jelas siapa yang bertanggung jawab untuk membayar pajak terkait (misalnya PPN dan PPh)?

Bagian 4: Klausul Kunci Lainnya

Ini adalah klausul “pengaman” yang sering kali terlewatkan namun sangat penting.

  • [ ] Durasi Kontrak: Apakah tanggal mulai dan berakhirnya kontrak tercantum dengan jelas?
  • [ ] Klausul Keadaan Kahar (Force Majeure): Periksa definisi force majeure (misalnya, bencana alam, kerusuhan, kebijakan pemerintah). Apa prosedur yang harus diikuti jika terjadi keadaan kahar?
  • [ ] Asuransi: Apakah kontraktor diwajibkan memiliki asuransi yang memadai untuk peralatan, personel (workmen’s compensation), dan tanggung jawab pihak ketiga (third-party liability)?
  • [ ] Klausul Pemutusan Kontrak (Termination Clause): Pahami syarat-syarat yang memungkinkan salah satu pihak untuk mengakhiri kontrak sebelum waktunya. Apa saja hak dan kewajiban masing-masing pihak jika kontrak diputus?
  • [ ] Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Bagaimana jika terjadi perselisihan? Apakah akan diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, arbitrase (misalnya BANI), atau pengadilan negeri?

Tanda Tangan dengan Keyakinan Penuh Bersama PT ARRAHMAN MITRA KONTRAKTOR

Melalui checklist ini, Anda dapat memastikan bahwa tidak ada celah yang merugikan dalam kontrak Anda. Kemitraan yang baik dimulai dari perjanjian yang transparan, adil, dan komprehensif.

PT ARRAHMAN MITRA KONTRAKTOR memahami pentingnya kejelasan dan integritas dalam setiap perjanjian. Kami menyambut baik proses uji tuntas dari klien kami karena kami percaya transparansi adalah fondasi kepercayaan. Seluruh aspek legal, teknis, dan komersial kami siap untuk diverifikasi, memastikan Anda dapat menandatangani kontrak dengan keyakinan penuh.

Pilih mitra yang tidak hanya bekerja untuk Anda, tetapi bekerja bersama Anda dengan prinsip keterbukaan.


📞 Hubungi Kami Sekarang:

🌐 Website: www.ptarrahman.com

📧 Email: admin.palembang@ptarrahman.com

📱 WhatsApp: +62821-6010-7727

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *