Regulasi Lingkungan Terbaru yang Wajib Diketahui oleh Pelaku Industri Tambang.
Memasuki tahun 2025, lanskap regulasi lingkungan untuk industri pertambangan di Indonesia semakin ketat dan terintegrasi. Pelaku industri tidak bisa lagi melihat kepatuhan lingkungan sebagai serangkaian checklist terpisah, melainkan sebagai sebuah pendekatan holistik yang menyatu dengan seluruh aspek operasional, sejalan dengan tuntutan global terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan.
Bagi setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kontraktor, memahami dan menerapkan aturan-aturan terbaru ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga kunci untuk menjaga reputasi, mendapatkan kepercayaan investor, dan menjamin kelangsungan bisnis jangka panjang.
1. PP No. 22 Tahun 2021 sebagai Landasan Utama Pengelolaan Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi regulasi induk yang wajib menjadi pedoman utama. Peraturan ini, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, mengintegrasikan berbagai aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan, termasuk:
- Persetujuan Lingkungan: Menjadi syarat mutlak sebelum kegiatan pertambangan dapat dimulai. Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi lebih terstruktur dengan standar yang lebih jelas.
- Pengelolaan Air dan Udara: Menetapkan baku mutu yang lebih ketat untuk air limbah yang boleh dilepaskan ke lingkungan dan emisi dari mesin serta kegiatan operasional.
- Pengelolaan Limbah: Mengatur secara komprehensif seluruh jenis limbah yang dihasilkan dari kegiatan tambang.
2. Pengelolaan Limbah B3 yang Semakin Ketat
Salah satu fokus utama dalam PP No. 22 Tahun 2021 dan peraturan turunannya (seperti Permen LHK No. 6 Tahun 2021) adalah pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Kewajiban Baru:
- Identifikasi dan Pelaporan: Perusahaan wajib melakukan identifikasi menyeluruh terhadap semua sumber limbah B3 (oli bekas, filter bekas, aki bekas, tanah terkontaminasi, dll) dan melaporkannya secara digital melalui sistem pemerintah.
- Penyimpanan Sesuai Standar: Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 harus memiliki izin, konstruksi yang kedap air, simbol dan label yang jelas, serta pencatatan (logbook) yang rapi.
- Penyerahan kepada Pihak Berizin: Limbah B3 hanya boleh diserahkan kepada pengangkut dan pengolah yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
3. Percepatan Revegetasi dan Kewajiban Pascatambang
Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memastikan lahan bekas tambang benar-benar dipulihkan.
- Perpres No. 77 Tahun 2024: Peraturan Presiden ini secara spesifik mendorong Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian (Nursery). Ini menandakan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut penanaman kembali, tetapi juga memastikan ketersediaan bibit berkualitas untuk program revegetasi.
- Kriteria Keberhasilan yang Ketat: Penilaian keberhasilan reklamasi tidak lagi hanya berdasarkan jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga pada indikator ekologis seperti tingkat pertumbuhan, pengendalian erosi, dan kembalinya keanekaraman hayati.
4. Tuntutan ESG (Environmental, Social, Governance) yang Mengikat
Di luar peraturan formal pemerintah, kini ada “aturan” tidak tertulis yang semakin mengikat: prinsip ESG.
- Apa Itu? Investor, lembaga keuangan, dan pembeli komoditas global kini menjadikan ESG sebagai syarat utama dalam berbisnis. Mereka menuntut bukti bahwa operasi pertambangan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga:
- (E) Environment: Dikelola dengan dampak lingkungan seminimal mungkin.
- (S) Social: Memberikan manfaat dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
- (G) Governance: Dijalankan dengan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan bebas korupsi.
- Konsekuensi: Perusahaan yang abai terhadap prinsip ESG akan kesulitan mendapatkan pendanaan, investasi, dan akses pasar global.
PT ARRAHMAN MITRA KONTRAKTOR: Mitra yang Patuh pada Regulasi
Di tengah kompleksitas regulasi yang terus berkembang, Anda memerlukan mitra kerja yang tidak hanya ahli di lapangan, tetapi juga memiliki pemahaman dan komitmen yang kuat terhadap kepatuhan. PT ARRAHMAN MITRA KONTRAKTOR adalah pilihan yang tepat.
Kami menjalankan setiap operasi dengan berpegang teguh pada kaidah Good Mining Practice dan semua peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Kami memastikan bahwa setiap pekerjaan, mulai dari konstruksi, penambangan, hingga persiapan lahan untuk reklamasi, dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab. Dengan memilih kami, Anda mendapatkan mitra yang dapat diandalkan untuk menjaga proyek Anda tetap aman, produktif, dan patuh hukum.
📞 Hubungi Kami Sekarang:
🌐 Website: www.ptarrahman.com
📧 Email: admin.palembang@ptarrahman.com
📱 WhatsApp: +62821-6010-7727